Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
3. Komando pelaksana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
4. Komando pelaksanaan dan penggerakan penanggulangan kebakaran pada saat tanggap darurat kebakaran;
5. Pelaksanaan kerjasama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
6. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.