Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca kebakaran;
4. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepada Badan.