Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
1. Menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
2. Melaksanakan pengelolaan data;
3. Melaksanakan perencanaan program;
4. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
5. Menghimpun data dan menyiapkan bahan penyusunan program anggaran;
6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
8. Melaksanakan penyusunan laporan; dan
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.