Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
1. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat penggandaan naskah-naskah Badan kearsipan dan perpustakaan Badan;
2. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
3. Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
4. Mempersiapkan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, Diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya; dan
5. Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan-perawatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.