2 April 2025

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

3. Komando pelaksana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;

4. Komando pelaksanaan dan penggerakan penanggulangan kebakaran pada saat tanggap darurat kebakaran;

5. Pelaksanaan kerjasama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

6. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.