Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.

Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;

2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;

3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca kebakaran;

4. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;

5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; dan

6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepada Badan.