Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

1. Melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;

2. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.