Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

3. Komando pelaksana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;

4. Komando pelaksanaan dan penggerakan penanggulangan kebakaran pada saat tanggap darurat kebakaran;

5. Pelaksanaan kerjasama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

6. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.