Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:

1. Menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;

2. Melaksanakan pengelolaan data;

3. Melaksanakan perencanaan program;

4. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;

5. Menghimpun data dan menyiapkan bahan penyusunan program anggaran;

6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;

7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;

8. Melaksanakan penyusunan laporan; dan

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.