SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Sekretariat mempunyai fungsi:

1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;

3. Pengelolaan administrasi keuangan;

4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;

5. Pengelolaan urusan rumah tangga humas dan protokol;

6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program anggaran dan perundang-undangan;

7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;

8. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;

9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;

10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.