Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Sekretariat mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
3. Pengelolaan administrasi keuangan;
4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
5. Pengelolaan urusan rumah tangga humas dan protokol;
6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program anggaran dan perundang-undangan;
7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
8. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;
9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.