PROFIL

Jalan Basuki Rahmad No. 1 Ngawi Jawa Timur kode pos 63218

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngawi

BPBD Kabupaten Ngawi didirikan pada tanggal 2 Januari 2012. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngawi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana yang meliputi upaya Penanggulangan Bencana pada Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngawi selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain, baik itu dengan instansi pemerintah lain yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, swasta maupun masyarakat/relawan.

BPBD kabupaten Ngawi mempunyai tugas:

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;

4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBD Ngawi menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;

2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh; dan

3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.